MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyidikan terhadap PT Almira Nusa Raya (ANR) atas temuan gudang solar ilegal yang berada tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin.
“Penyidik masih terus mengembangkan pemeriksaan terhadap PT Almira Nusa Raya (ANR) soal temuan gudang solar ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/5).
“Nanti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus temuan gudang solar yang melibatkan AKBP Achiruddin,” tegas Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menyebutkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy atas temuan gudang solar ilegal tersebut.
“Nanti hasilnya akan disampaikan. Sejauh ini penyidik masih bekerja. Mohon bersabar,” sebutnya.
Sebelumnya, Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy, saat diwawancarai tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut kalau dirinya selama ini tidak pernah melarikan diri dan selalu kooperatif.
“Enggak pernah kabur, kita tetap kooperatif,” katanya seraya langsung masuk ke Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut menjalani pemeriksaan.
Sementara kuasa hukum PT Almira Nusa Raya, Fendi, memastikan perusahaan itu memiliki izin dan kalau kliennya tidak pernah melarikan diri.
Namun ketika disinggung mengenai setoran atau pemberian gratifikasi ke AKBP Achiruddin Hasibuan selama lima tahun dari gudang solar ilegal, Fendi, enggan berkomentar. “Nanti pihak Polda saja yang menjelaskan,” akunya.
Sekadar diketahui, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
“Hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” ujar Kombes Pol Hadi.
Sementara itu AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post