MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara AH anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang menganiaya mahasiswa Ken Admiral.
“Berkas perkara AH yang menganiaya Ken Admiral masih berproses. Minggu ini kalau sudah selesai akan disampaikan ya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Selasa (16/5).
Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sejumlah 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar itu turut dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi suatu perkara dapat menjadi lebih jelas.
“Tujuan rekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi. Sehingga gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya benar-benar utuh,” jelasnya.
Sumaryono menambahkan, rekonstruksi yang digelar untuk menggali fakta kebenaran dan penyesuaian dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disampaikan.
“Alhamdulillah, walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang disangkakan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post