MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami temuan gudang solar ilegal di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam kasus temuan gudang solar ilegal itu melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan yang ditunjuk sebagai pengawas sejak 2018 hingga sekarang ini.
“AKBP AH saat diperiksa menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar ilegal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (7/5).
Atas temuan gudang solar ilegal itu, Ia mengungkapkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan itu gudang solar ilegal yang diawasi AKBP Achiruddin bekerjasama dengan PT Almira Nusa Raya karena sudah kenal lama,” ungkapnya untuk mendalami itu penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut memanggil Dirut PT Almira Nusa Raya Edy untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita masih telusuri hubungan antara AKBP AH dan Edy selaku Dirut PT Almira Nusa Raya dalam temuan gudang solar ilegal tersebut,” ujar Hadi seraya menambahkan penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus solar ilegal tersebut.
“Nantinya kita akan melaksanakan gelar perkara dalam kasus gudang solar ilegal itu. Mohon bersabar ya, penyidik masih terus bekerja,” bebernya.
Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Dari hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) yang dilakukan personel turut menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post