KISARAN, Waspada.co.id – Polres Asahan kembali mengamankan sembilan pelaku pemerkosa anak di bawah umur, sebelumnya sudah mengamankan satu pelaku dari sepuluh tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Buntu Pane Asahan.
“Jadi jumlah pelaku semuanya sudah kita amankan,” ujar Kapolres Asahan Rocky Hasuhunan Marpaung, di Mapolres Asahan, Kamis (4/5).
Kapolres menyebutkan sesuai hasil visum et revertum yang dilakukan kepolisian terhadap kedua korban TA dan AG terdapat tanda-tanda sesuatu.
“Jumlah tersangka pelaku persetubuhan itu ada 10 orang yakni, RK, BR, RZ, SP, YD, FR, DS, JH, JM, dan AG,” ucap Kapolres .
Dari sepuluh tersangka ini, kata Kapolres, ada yang berperan mengajak korbannya untuk minum-minum, dan mengiming imingi korbannya dengan uang.
Barang bukti yang ditemukan dari kejahatan ini yang pertama tiga botol anggur vigour, satu lembar kertas karton air miberal merek V-Zoon, ketiga satj buah baju lengan panjang warna abu-abu, celana panjang warna hitam jenis kulot, kelima satu buah BH, celana dalam, baju kaos, dan satu buah celana jeans, Bh dan celana dalam.
Pasal yang dipersangkakan terhadap sepuluh pelaku persetubuhan terhadap anak yakni pasal 81 ayat 1, passl 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku ini diancam pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” pungkas Rocky. (wol/dan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post