PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ada dua laporan polisi (LP) terhadap kasus pengeroyokan warga Aek Galoga, yang terjadi pada 28 Maret 2023 lalu. Kendati demikian, polisi tetap akan mengungkapnya dan saat ini sudah masuk proses identifikasi, Sabtu (27/5).
“Kita sudah melakukan penyidikan untuk kasus tersebut dan saat ini proses identifikasi,” kata KBO Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Terjadinya dua LP di kasus ini, katanya, berawal dari Sahrul Efendi, warga Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan. LP/B/71/III/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 29 Maret 2023.
Sahrul merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang di SPBU, Desa Pidoli Lombang, pada Selasa (28/5) malam.
Selanjutnya, LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 29 Maret 2023, dengan korban Muhammad Ikbal (28 th), abang kandung Sahrul. Namun peristiwa Ikbal terjadi di Dusun Lubuk Sibegu, Desa Pidoli Lombang.
“Ikbal ini abang kandung Sahrul. Mengetahui Sahrul dipukuli sejumlah orang, Ikbal dan kawan-kawannya mendatangi lokasi itu. Namun para pelaku sudah tidak ada. Karena diduga pelakunya warga Dusun Lubuk Sibegu, Ikbal pun mencarinya sampai ke dusun tersebut dan terjadi lagi pengeroyokan di sana, bukan oleh orang yang dicari,” jelas Bagus.
Sebagian pelaku telah terindentifikasi. Dan jika terbukti, para pelaku ini akan dijerat pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di depan umum. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post