PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora mengakui narapidana di lembaganya yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) terkait narkoba karena lemahnya pengawasan.
Namun Dia juga tidak menampik, jika ini dikatakan merupakan sebuah kerjasama yang baik antara pihaknya dengan pihak kepolisian.
“Ini adalah bentuk dari kerja sama kita dengan pihak kepolisian. Namun soal perangkat seluler yang digunakannya, memang kita akui sebuah kelalaian,” katanya, kepada wartawan, Rabu (24/5).
Olehnya, terungkapnya kasus ini merupakan sebuah bukti bahwa tidak ada peredaran narkotika di dalam Lapas karena sudah memesan dari luar dan ini dikatakannya juga menjadi sebuah prestasi.
Namun soal perangkat seluler yang digunakan narapidananya, Kalapas mengungkapkan, bahwa perangkat itu diperoleh dari keluarganya ketika sedang membesuk, yang diselipkan ke dalam makanan.
Diberitakan, Alpin Frio Majid Tanjung (24), narapidana Lapas Kelas II B Panyabungan, sebelumnya diamankan oleh Sat Narkoba Polres Madina, pada Jumat (12/5) lalu, atas kepemilikan sebuah paket yang berisikan narkotika, jenis sabu.
Alpin ini adalah narapidana kasus asusila yang diancam kurungan 10 tahun penjara. Dan Alpin ini merupakan narapidana pindahan dari Lapas Padangsidempuan yang sudah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas tersebut, sementara di Lapas Panyabungan baru sekira 18 bulan.
“Ini upaya coba-coba dan sudah di tangani Polres. Dia tidak boleh lagi menerima kunjungan dari siapa pun. Hak-hak dasarnya, seperti remisi kita cabut,” ucapnya, menjawab wartawan, atas sangsi yang akan diberikan.
Dia pun menjamin akan memperketat lagi pengawasan di Lapas, untuk komitmennya, bersih dari peredaran narkotika. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post