• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Surati KPU, KPK Ingin LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Surati KPU, KPK Ingin LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg

Ilustrasi KPK (HO/Dok. KPK)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK.

Surat tersebut dilayangkan ke KPU pada 16 Mei 2023 dengan nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 4 bulan
SERAHKAN

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

ago 4 bulan
KUNJUNGAN-KERJA

Kemenko PMK Kunjungan Kerja Perkembangan Pembangunan Belawan

ago 4 bulan

Dari surat itu dijelaskan bahwa permintaan tersebut sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPD) dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018.

“PKPU tersebut membahas tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan perwakilan daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi surat tersebut, melansir Inilah.com, Rabu (24/5).

“Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan Pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id Dapat dilakukan setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat Terlaksana dengan baik,” sambung Ketua KPK, Firli Bahuri dalam surat itu.

Sementara itu, surat dari KPK itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja dan Inspektur KPK. (inilah/pel/d1)

Tags: bacalegcalon legislatifkpkKPULHKPNsyarat caleg
Previous Post

Gubernur Sumut Akan Usulkan Nama-Nama Pj Kepala Daerah Berakhir 2023

Next Post

Ketua APDESI Geram, Minta Benahi Jurnalis di Agara

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 4 bulan
SERAHKAN
Ekonomi dan Bisnis

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

ago 4 bulan
KUNJUNGAN-KERJA
Ekonomi dan Bisnis

Kemenko PMK Kunjungan Kerja Perkembangan Pembangunan Belawan

ago 4 bulan
Kepala-Staf-Angkatan-Darat-(KSAD)-Jenderal-TNI-Dudung-Abdurachman-didampingi-Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-dan-Pj-Gubernur-Sumut-Mayjen-(Purn)-TNI-Hassanudin
Indonesia Hari Ini

KSAD Dudung: Wujudkan Masyarakat Bersih dan Sehat Menuju Indonesia Maju

ago 4 bulan
BULOG
Ekonomi dan Bisnis

Bulog Sumut Klaim Pasokan 25 Ribu Ton Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat

ago 4 bulan
Ekonom: Regulasi Larangan Tik Tok Shop Harus Berlandaskan Payung Hukum yang Jelas
Ekonomi dan Bisnis

Ekonom: Regulasi Larangan Tik Tok Shop Harus Berlandaskan Payung Hukum yang Jelas

ago 4 bulan
Next Post
Ketua APDESI Geram, Minta Benahi Jurnalis di Agara

Ketua APDESI Geram, Minta Benahi Jurnalis di Agara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    5134 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5246 shares
    Share 2098 Tweet 1312
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16217 shares
    Share 6487 Tweet 4054
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293

Recent News

Bupati-Samosir-dan-DPRD-Sahkan-P-APBD-2023

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan P-APBD 2023

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 4 bulan
SERAHKAN

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

ago 4 bulan
KUNJUNGAN-KERJA

Kemenko PMK Kunjungan Kerja Perkembangan Pembangunan Belawan

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bupati-Samosir-dan-DPRD-Sahkan-P-APBD-2023

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan P-APBD 2023

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.