• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi

Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi (HO)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Hukum Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di Divisi Siber, Bareskrim Polri, Selasa (6/6).

Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).

RelatedPosts

Ilustrasi-Pelecehan

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

ago 4 bulan
Kaesang-PSI

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

ago 4 bulan
Ilustrasi-Pangan

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

ago 4 bulan

Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan. ”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” ujarnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat. “Maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.”

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo maupun dalam praktek hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik.

“Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya. “Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua periode itu pun menerangkan,saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian ,Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri. (wol/pel/d2)

Tags: Ahli Dewan persAhli Hukum PersBareskrim PolriKerja Perspencemaran nama baikSengketa Pers
Previous Post

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

Next Post

Ombudsman RI Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan

Related Posts

Ilustrasi-Pelecehan
Indonesia Hari Ini

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

ago 4 bulan
Kaesang-PSI
Politik

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

ago 4 bulan
Ilustrasi-Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

ago 4 bulan
Fun-Walk
Ekonomi dan Bisnis

Lewat Fun Walk Kadin Indonesia 50 Tahun, Generasi Emas 2045 Digaungkan

ago 4 bulan
Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD
Politik

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Yusril-Ihza-Mahendra
Indonesia Hari Ini

Harapan Besar Yusril Kepada Prabowo Untuk Selesaikan Masalah Papua Jika Terpilih

ago 4 bulan
Next Post
OMBUDSMAN

Ombudsman RI Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13298 shares
    Share 5319 Tweet 3325
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199147 shares
    Share 79659 Tweet 49787

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan
Ilustrasi-Komedo

Lima Cara Ini Ampuh Atasi Komedo Dalam Sekejab

ago 4 bulan
Ilustrasi-Alien

Alien Dalam Pandangan Agama Islam

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

ago 4 bulan
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.