JAKARTA, Waspada.co.id – Bareskrim Polri tidak menarik atau mengambil alih kasus kematian personel Satlantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih dari Polda Sumut.
“Jadi sesuatu yang diambil alih penuh pertimbangan ketika ada kasus di wilayah a dan b, maka ditarik ke Polda. Atau kasus ditangani Polda ditarik ke Mabes. Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kemarin.
Ahmad menegaskan, sepanjang Mabes Polri masih menilai belum perlu adanya pengambilalihan atas suatu kasus, maka perkara tersebut akan tetap ditangani oleh jajaran penerbit Laporan Polisi (LP) hingga tuntas.
“Kasus itu biar ditangani di sana. Kecuali nanti kasus itu dianggap perlu ditangani oleh Mabes maka kita tarik. Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu. Kita bukan, belum menilai untuk ditarik. Biar saja kasus itu ditangani Polda Sumut. Tidak semua kasus harus ditarik ke Mabes,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir bukan merupakan unsur pidana karena tidak ditemukan unsur kekerasan dalam tubuh almarhum.
Dari hasil penyidikan yang mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI) penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan tim ahli menyimpulkan kematian anggota Satlantas Polres Samosir itu murni bunuh diri dengan meminum cairan sianida.
“Penyebab kematian Bripka Arfan Saragih adalah mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas. Hal itu berdasarkan hasil otopsi dan penjelasan ahli kedokteran forensik yang didukung hasil pemeriksaan Labfor serta keterangan ahli toxicologi, didukung pula dengan penjelasan ahli psikologi forensik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Panca menerangkan juga tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian Bripka Arfan Saragih namun akibat masuknya sianida ke tubuh korban.
“Masuknya cairan sianida ke tubuh korban dibuktikan tim penyelidik dengan menemukan fakta proses pembelian sianida yang dilakukan oleh almarhum Bripka Arfan Saragih sendiri melalui aplikasi belanja online Shopee di toko Friza Tani Bogor dengan cara memesan melalui HP milik almarhum pada tanggal 27 Januari 2023 pukul 15.25 WIB,” terangnya.
Adapun motif Bripka Arfan Saragih bunuh diri dengan meminum cairan sianida, Kapoldasu menuturkan didorong oleh permasalahan yang dialami almarhum Bripka Arfan Saragih yaitu dugaan penggelapan pajak PKB dari para wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tim penyelidik telah melakukan secara profesional dan transparan. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation (SCI).
“Untuk memperkuat keterangan saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyelidikan secara ilmiah,” terangnya langkah-langkah penanganan yang dilakukan dengan menggelar olah TKP, memeriksa 274 saksi terdiri 161 wajib pajak yang menjadi korban, 6 pegawai UPTD PPD Pangururan dan 96 saksi dari anggota Polri dan masyarakat.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis IT terhadap handphone merk Vivo yang ditemukan di TKP dan HP almarhum Bripka Arfan Saragih yang diamankan oleh Kapolres Samosir,” ujar Panca.
Selain itu, Kapolda Sumut menambahkan telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 11 orang masing-masing ahli kedokteran forensik, digital forensik, toxicologi forensik, ahli psikologi forensik dan ahli pidana.
“Selama dilakukannya gelar perkara untuk mengungkap kasus kematian anggota ini, saya turut mengundang pihak keluarga baik istri dari Bripka AS serta kuasa hukumnya,” pungkasnya. (wol/lvz/liputan6/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post