• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Untuk Transaksi

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Andi-Pramono

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (HO/Merdeka)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menggunakan rekening mertuanya, Kamariah, untuk melakukan transaksi. Dugaan penggunaan rekening oleh Andhi Pramono itu kemudian dikonfirmasi kepada saksi Kamariah pada Kamis, 8 Juni 2023, kemarin.

“Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6).

RelatedPosts

highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 3 bulan
Pelindo-DOnor-Darah

2 Tahun Merger, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah di 36 Lokasi Pelabuhan

ago 3 bulan
Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar

Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar

ago 3 bulan

KPK memeriksa Kamariah dan lima saksi lainnya terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

Adapun, lima saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, empat Wiraswasta, Janis Theofilus Puluh; Radiman; Andy; dan Hasyim serta satu Karyawan Swasta, Rony Faslah. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya soal transaksi keuangan Andhi Pramono.

“Saksi dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka,” beber Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali Fikri.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono. (okz/pel/d2)

Tags: Andhi PramonoDugaan korupsigratifikasikomisi pemberantasan korupsikpkMantan Kepala Bea Cukai Makassar
Previous Post

Bangun Situs Kota Cina, Wali Kota Medan Ajak Peran Serta Negara RRT

Next Post

Kompleks YUU at Contempo Siap Ikuti Aturan Pemko Medan

Related Posts

highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 3 bulan
Pelindo-DOnor-Darah
Ekonomi dan Bisnis

2 Tahun Merger, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah di 36 Lokasi Pelabuhan

ago 3 bulan
Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar
Ekonomi dan Bisnis

Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar

ago 3 bulan
AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 3 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 3 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 3 bulan
Next Post
Contempo

Kompleks YUU at Contempo Siap Ikuti Aturan Pemko Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10096 shares
    Share 4038 Tweet 2524
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198316 shares
    Share 79326 Tweet 49579

Recent News

DPRD-Labura

Istri dan Anak Anggota DPRD Labura Diduga Terlibat Pengoplosan Gas LPG

ago 3 bulan
Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 3 bulan
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Binjai, Rully Novar

Anggaran Dana BOS SMK Negeri 2 Binjai Tahap I Terealisasi, Ini Besarannya

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

DPRD-Labura

Istri dan Anak Anggota DPRD Labura Diduga Terlibat Pengoplosan Gas LPG

ago 3 bulan
Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.