• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut RJ Tiga Perkara, Ini Kasusnya

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Kejati Sumut RJ Tiga Perkara, Ini Kasusnya

Kejati Sumut RJ Tiga Perkara. (HO)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan terhadap 3 perkara dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

RelatedPosts

Polrestabes-Medan-menangkap-dua-orang-pengedar-narkoba

Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

ago 4 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 4 bulan
Praktik-Ekploitasi

Puluhan Anak Diamankan Dinsos Medan dari Praktik Ekploitasi di Medsos

ago 4 bulan

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan perkara ketiga dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka An. Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kamis (1/5).

“Kemudian, tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang blong. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TarigankejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutRestoratif Justice
Previous Post

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

Next Post

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Related Posts

Polrestabes-Medan-menangkap-dua-orang-pengedar-narkoba
Medan

Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

ago 4 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 4 bulan
Praktik-Ekploitasi
Medan

Puluhan Anak Diamankan Dinsos Medan dari Praktik Ekploitasi di Medsos

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Begal
Medan

Kawanan Begal Balok Pengendara Ojek Online, Sepeda Motor Raib

ago 4 bulan
Sidang-Ellia-Umar-dan-Laila-Umar
Medan

Terbukti Menganiaya, Ellia Umar dan Laila Umar Divonis 1 Bulan Kurungan

ago 4 bulan
Next Post
Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198661 shares
    Share 79464 Tweet 49665
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10373 shares
    Share 4149 Tweet 2593

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 4 bulan
NIGELSMAAN

Resmi Latih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann Langsung Cetak Rekor

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 4 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.