MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Iya, sudah kita terima SPDP-nya dari penyidik Polda Sumut,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (5/6).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, dalam kasus ini AKBP Achiruddin Hasibuan tertulis sebagai terlapor.
“Selanjutnya, menunggu proses penyidikan dan perkembangan yang ada,” jelasnya.
Yos mengungkapkan dalam kasus gratifikasi ini, AKBP Achiruddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.
“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pencucian uang (TPPU),” tukas Hadi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post