MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku penggelapan sepeda motor bernama Budi Prastia (32) warga Jalan Pasar VII, Tembung.
“Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik SD (58) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Baru,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, Jumat (2/6).
Ia mengungkapkan, modus penggelapan yang dilakukan pelaku dengan meminjam sepeda motor korban untuk membeli makan. Antara pelaku dan korban saling kenal.
“Setelah meminjam kendaraan korban, pelaku ternyata tidak kunjung mengembalikan sepeda motor itu sehingga korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Baru,” ungkapnya.
Arjuna menuturkan, personel yang menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Sisingamangaraja.
“Saat diperiksa pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp1,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya terhadap pelaku telah ditahan sembari diperiksa lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post