JAKARTA, Waspada.co.id – Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya meminta keterangan dari anggota polisi tersebut.
“Anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Agus, Sabtu (3/6) malam.
Irjen Agus menyebutkan bahwa Ipda MKS langsung ditahan di Polda Sulteng usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Langsung kita tahan malam ini Polda Sulteng. Bukan lagi di Mako Brimob,” terang Kapolda Sulteng.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parimo, Sulteng. Polisi baru memiliki satu alat bukti berupa saksi korban sehingga belum menetapkan anggota Polri yang terlibat sebagai tersangka.
Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO terjadi sejak April 2022. Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.
RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wol/kompastv/ryan/d2)
Discussion about this post