STABAT, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Langkat menyita aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan surat perintah penyitaan dari Ditreskrimum dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Stabat, PT Dewa Perangin-angin disita. Pemasangan plang 5 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB,” sebut Kasi Humas Polres Langkat, Iptu S Yudianto, Selasa (6/15).
Penyitaan dilakukan disaksikan langsung Kuasa Hukum Terbit Rencana Perangin-angin, Anggun Rizal Prinadi SH, beserta pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan surat yang diperoleh Waspada Online, penyitaan tanah dan bangunan PKS PT Dewa Perangin-angin di Dusun Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, sehubungan dengan perkara kasus dugaan TPPO, yang menjerat eks Bupati Langkat cs.
Disebutkan, saat pemasangan plang turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana br Perangin-angin, Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Langkat Ibu Tiorita Br Surbakti dan Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda I.J Sembiring. (wol/rid/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post