PANGURURAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polres Samosir menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Pangururan, Jumat (9/6).
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat ditemui di ruangannya, Sabtu (10/6), mengatakan kedua pelaku langsung ditahan dan kini dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah RS warga Desa Parbaba Hutabolon dan RN warga Desa Lumban Suhi-suhi yang sama-sama penduduk Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
“Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Khairul Fajri Lubis berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/B/97/V/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, 23 Mei 2023,” kata Yogie.
Kanit Pidum Ipda Khairul Fajri Lubis menambahkan, bahwa sepeda motor korban hilang di Desa Buhit. Setelah melakukan penyelidikan ditemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkap RS beserta satu unit sepeda motor curian jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.
“Tim menginterogasi RS, dan pengakuannya pencurian itu dilakukan bersama rekannya RN. Kemudian tim melakukan pengembangan menangkap RN di Desa Lumban Suhi-suhi Kecamatan Pangururan. RN dimintai keterangannya tidak membantah telah melakukan pencurian sepeda motor bersama RS,” ujar Fajri. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post