AEKKANOPAN, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom meringkus pengedar sabu di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (7/6).
Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom pada Waspada Online mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Simpang Membot Desa Damuli Pekan.
“Tersangka inisial BS (22 th) warga Dusun I Kampung Lalang Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan. BS berhasil diringkus di pondok ladang Pak Ilham Dusun Simpang Membot Desa Damuli Pekan,” katanya.

Yuna menjelaskan, tim unit Reskrim menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang selanjutnya bergerak. Kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan.
“Kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki sedang duduk menunggu pembeli di dalam pondok ladang. Saat digrebek, di lokasi ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Kemudian, barang bukti berhasil diamankan berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik berisikan plastik klip kecil kosong, uang Rp140 ribu, sekop terbuat dari pipet dan alat hisap bong.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Team Reskrim membawa pelaku berikut barang bukti untuk diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya,” cetusnya. (wol/rsy/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post