MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap Agus Marihot Hercules alias Hercules (45) karena merampok sepeda motor di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Selain Hercules, anggota juga menangkap rekannya bernama Rikky Ramadhan alias Benget (37). Dari keduanya disita barang bukti parang, pisau, handphone, dan satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Jumat (9/6).
Ia mengungkapkan, kedua perampok yang ditangkap tersebut dalam aksinya mengancam korban dengan menggunakan pisau dan parang. Karena takut nyawa melayang, korban M Fadly (29) pasrah sepeda motor milik dibawa kabur pelaku.
“Kasus perampokan yang dialami korban pun dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal. Setelah menerima laporan korban personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Chandra menerangkan personel akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Untuk pelaku Hercules ditangkap di Jalan Megawati, Sunggal, sedangkan Rikky diamankan saat bermain warnet di Jalan Sei Mencirim.
“Terhadap kedua pelaku perampokan itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post