AEKKANOPAN, Waspada.co.id – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan (Curas/Curat) inisial AOS (30 th) warga Dusun III Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, dibekuk Tim Reskrim, Sabtu (3/6).
Penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi nomor: LP/B/18/V/2023/Sek NA IX-X, nomor: LP/B/19/V/2023/Sek NA IX-X dan nomor: LP/B/20/V/2023/Sek NA IX-X tanggal 31 Mei 2023.
Kapolsek NA IX-X, Iptu Panji Nugraha, S.TK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH MH kepada Waspada Online, Minggu (4/6) via WhatsApp menjelaskan, Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Curas/Curat di sebuah rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.
“Korban bernama Imelda Sihombing sedang tidur bersama/temannya di dalam kamar, lalu korban terbangun dan melihat 1 orang laki-laki tidak dikenalnya memakai topi cokelat di dalam kamar. Pelaku menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam,” katanya.

Sambung Gunawan, saat itu teman korban pun terbangun namun tidak berani teriak karena diancam dengan pisau. Selanjutnya pelaku dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas milik korban dan pergi lewat pintu belakang.
“Korban melihat bahwa pintu belakang rumah keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya. Atas kejadian itu, korban langsung membuatkan laporan ke Polsek NA IX-X,” sebutnya.
Hasil cek TKP dan interogasi saksi – saksi terkait ciri ciri pelaku, maka tim mengidentifikasi pelakunya adalah AOS alias Oki yang merupakan residivis curanmor dan narkoba.
Tim Reskrim langsung mencari keberadaan Oki dan didapat informasi sedang berada di rumah temannya bernama di Dusun I D Desa Kampung Pajak atau sekira 5 kilometer dari rumah korban.
“Oki berhasil ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar belakang di bawah kasur spring bed. Dari tersangka Oki berhasil disita barang bukti dan melakukan aksinya seorang diri,” ucap Gunawan yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk mencari TKP dan barang bukti lain. Dari interogasi pada pelaku berhasil diungkap dua kasus dengan TKP yang berbeda dengan korban atas nama Annisa Matondang dan Amelia Putri.
“Barang bukti tambahan ditemukan berupa 1 buah pisau dipergunakan untuk mengancam korban, 1 buah linggis dipergunakan mencongkel pintu rumah korban dan 2 tabung gas LPG 3 kilogram,” cetus Gunawan. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post