• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus

4 bulan ago
in Medan
A A
0
PN-Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus (WOL Photo)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mercedez Benz dengan terdakwa Putra Hartono kembali berlangsung di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6).

Agenda sidang kali ini penuntut umum menghadirkan saksi Penyidik Polrestabes Medan Benny Sanjaya yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Johanes Johan, sebagaimana permintaan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi.

RelatedPosts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 4 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 4 bulan

Tidak hanya Benny Sanjaya, Trian Aditya selaku Penuntut Umum Kejari Medan, menghadirkan Johanes Johan pada persidangan sebelumnya dalam kesaksiannya bahwa ia dipaksa hadir oleh Petrus Irwan dan Oe Ai Phing untuk datang ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai kesaksiannya Benny Sanjaya bahwa Johanes memang hadir ke hadapan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi. Dikatakan Benny bahwa pemanggilan itu sesuai dengan jadwal pemanggilan saksi ada memeriksa keterangan Johanes Johan.

“Ketika saat pemeriksaan terhadap Johanes saksi menggunakan laptop,” Urai saksi Perbalisan.

Penasehat Hukum terdakwa Putra Hartono pun melanjutkan pertanyaan kepada Benny, saat saksi Johanis diminta keterangannya apakah ada saksi lainnya?, menjawab itu saksi menjawab bahwa saat Johanes di ruangan ada juga saksi Petrus dan Oe Ai Phing.

Selanjutnya, Ramli pun mengingatkan bahwa dirinya sudah terikat sumpah sebelum memberikan kesaksiannya, lalu saksi Benny menjawab memang berada dalam satu ruangan akan tetapi dengan jarak berjauhan.

Selanjutnya Ramli Tarigan menanyakan pada saksi perbalisan, “waktu saudara saksi johanes hadir ke penyidik, apakah karena panggilan atau di bawa petrus,” tandas Ramli kepada saksi Perbalisan.

Dijawab Benny yang merupakan saksi Perbalisan menjawab memang dipanggil dan datangnya bersamaan dengan Petrus.

Kembali ditanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa terkait bukti surat panggilannya.

Saksi Perbalisan pun menjelaskan, bahwa ada dalam berkas perkara, setelah di periksa JPU dalam berkas ternyata surat panggilan tidak ada. Kemudian saksi berdalih ada di kantor.

Mendengar keterangan saksi Perbalisan tersebut Hakim ketua Abdul Hadi menanyakan saksi Perbalisan. “Apakah itu bukan merupakan SOP untuk melaporkan surat panggilan saksi- saksi didalam berkas perkara”. Saksi Perbalisan tetap Berdalih ada di kantor jawabnya pada hakim.

Sementara itu ketika dikonfrontir atas kesaksian Benny, Johanes yang ditanyakan kembali mengatakan dirinya lupa gak ingat lagi karena sudah lama.

Kemudian Johanes Johan juga menerangkan pada hakim bahwa Ia diajak paksa Drs. Petrus Irwan untuk jadi saksi kekantor polisi, dimana jawaban sama dalam kesaksian sebelumnya dikarenakan ia tidak mengetahui permasalahan.

Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bahwa mobil Marcedes yang ada padanya pemberian hadiah dari Drs.Petrus Irwan (paman) kepada terdakwa. Sebab Petrus akan mendapat pesangon 1 Miliyar. Hal itu dikatakan Petrus ketika bertelepon dengan terdakwa saat akan membeli mobil Mercedes.

Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bukti mobil itu sebagai hadiah pemberian, korban Petrus mentransfer uang untuk pembelian mobil tersebut ke rekening terdakwa.

Selanjutnya pada saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama atas mobil Mercedes itu dari pemilik pertama dengan nama terdakwa, saksi korban Petrus mengiyakan. Ketika itu terdakwa bersama ibunya mendatangi Petrus kerumahnya.

Terdakwa Putra Hartono merupakan kemanakan yang paling saksi korban sayangi dan sering memberikan hadiah- hadiah sejak kecil terdakwa. Bahkan selalu mentransfer uang ke rekeningnya senilai Rp10 juta.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta untuk Tim Penasehat Hukum Terdakwa membuktikan mobil Marcedes tersebut merupakan hadiah dari saksi korban Petrus Irwan, untuk itu Tim Penasehat Hukum yang diketuai Ramli Tarigan akan menghadirkan saksi Ade Charge (saksi meringankan).

Setelah mendengar keterangan saksi Perbalisan dan Johanes Johan serta keterangan terdakwa Putra Hartono, Majelis Hakim menunda persidangan pada Kamis depan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri Medanpenggelapanpenipuan dan penggelapanPN MedanSidang PN Medan
Previous Post

Kejati Terima SPDP Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Next Post

Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai 101 Persen

Related Posts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan
Medan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 4 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan
Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA
Medan

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 4 bulan
Kejaksaan-Tinggi-Sumut
Fokus Redaksi

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Kurir Narkoba

ago 4 bulan
Kapten-Sumarsono
Medan

Kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono Dampak dari Proyek Drainase, Dishub Medan Ingatkan Kontraktor

ago 4 bulan
Buku-erek-erek
Fokus Redaksi

Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Bos Judi Togel dan Online Asal Belawan, Ini Situsnya!

ago 4 bulan
Next Post
Realisasi-Pendapatan-daerah-Sumut

Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai 101 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19767 shares
    Share 7907 Tweet 4942
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201664 shares
    Share 80666 Tweet 50416
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 4 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 4 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 4 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.