MEDAN, Waspada.co.id – Sidang tuntutan kasus judi online di kompleks Cemara Asri dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang biasanya di gelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda, Senin (5/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menjelaskan penundaan dikarenakan tuntutan belum siap.
“Sedang proses penyiapan tuntutan,” ucap Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (5/6).
Yos menjelaskan, untuk tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan ketika proses persidangan untuk dikonsep dalam rencana tuntutan.
“Namun tentunya, setiap fakta ini kemudian harus dimatangkan untuk mendapatkan tuntutan yang terukur,” katanya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu juga menjelaskan secepatnya didapatkan hasil tuntutan untuk kemudian dibacakan pada proses persidangan.
“Mohon bersabar, akan kami sampaikan perkembangan setelah dibacakan pada saat persidangan pembacaan tuntutan nantinya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa seharusnya sidang tuntutan Apin BK dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan, jaksa dan penasehat hukum sudah menunggu di ruang sidang.
Namun, persidangan hanya dibuka sebentar saja. Setelah jaksa menyampaikan alasan penundaannya, hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post