MEDAN, Waspada.co.id – Anggota TNI menangkap oknum polisi yang bertugas di Dokkes Polda Sumut berinisial Aiptu FFB karena membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan.
“Setelah diperiksa diduga Aiptu FFB bandar atau pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian, Rabu (7/6).
Ia mengungkapkan, penangkapan Aiptu FFB berawal saat personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari informasi itu delapan anggota TNI bergerak cepat melakukan penyelidikan sembari menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran. Sekira pukul 21.30 WIB, saat berada di lapangan anggota TNI menemukan kendaraan yang dicurigai gerak geriknya mobil Toyota Avanza BK 1976 FB.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram dari dalam mobil,” jelasnya.
Setelah mendapat barang bukti, Rico menerangkan Aiptu FFB dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk diperiksa lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan Aiptu FFB diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan.
“Pengembangan sementara, Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjungbalai. Aiptu FFB sudah melakukan kerja sama dengan HBP selama 6 bulan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post