KUTACANE, Waspada.co.id – Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir M.Si, akhir-akhir ini mendapat kritikan pedas terkait penghasilan tetap (Siltap) aparatur perangkat desa yang belum dibayarkan. Kritikan tersebut, mengundang perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat.
Kepala BPKD Agara, Hattarudin SE.Ak MM, melalui pres rilis yang diterima Waspada Online, Sabtu (5/8) lalu, menyebutkan kritikan yang diterbitkan oleh media ini, pada Jumat (4/8) kemarin, perlu dilakukan klarifikasi.
Dia menyebutkan, kritikan yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Aceh Tenggara (Apdesi Agara), Nawi Sekedang, bertema “Siltap Perangkat Desa Belum Cair, Apdesi Agara Tuding Pj Bupati Lakukan Pembohongan Publik.” Soal itu, tentu akan mengarah terhadap instansinya.
“Ini ranahnya persoalan di BPKD. Tidak benar Pj Bupati disebut-sebut sebagai pembohongan publik. Kami di BPKD telah diperintahkan untuk melakukan pembayaran. Namun faktanya, sampai saat ini masih juga terdapat 29 desa yang belum mengajukan SPP,” timpalnya.
Dia menjelaskan, persoalan Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan, bukan letaknya pada individu Pj Bupati, bukan pula di BPKD, tetapi letaknya pada berkas pengajuan SPP dari Pemerintah Desa. ”Pemerintah Desa hanya mengajukan SPP untuk bulan Mei dan Juni,” katanya.
“Gimana kita harus membayarkan Siltap untuk bulan selanjutnya, sedangkan pengajuan SPP yang diajukan hanya untuk bulan Mei dan Juni. Kita hanya berharap untuk perbaikan nama baik Pj Bupati,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Apdesi Agara, Nawi Sekedang, Senin (7/8), mengatakan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak BPKD, narasinya terlalu mengada-mengada. ”Pemerintah Desa sepertinya disalahkan,” cetusnya.
Padahal, kata dia, Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan itu, samasekali belum ada instruksi perintah dari BPKD.”Narasi itu, terlalu mengada-ada. Yang jelas, narasi itu, hanya untuk melindungi Pj Bupati,” katanya.
“Kita merasa dibohongi. Kenapa Siltap perangkat desa selalu dibayarkan dua bulan sekali, sedangkan didalam peraturan Bupati, jelas menyatakan, harus dibayarkan setiap bulan,” ujarnya.
Selain dari itu, kata dia, Pj Bupati telah berjanji kepada Kepala Desa, bahwa di bulan Agustus, persoalan Siltap perangkat desa akan dibayarkan pada setiap bulannya. Tetapi nyatanya, Siltap di bulan Juli dan Agustus sampai saat ini juga belum satu desa pun yang dibayarkan. “Yang jelas, mereka adalah pembohong besar,” sebutnya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post