MEDAN, Waspada.co.id – Dua terdakwa korupsi pembangunan infrastruktur air minum di Dusun II, Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9).
Kedua terdakwa yang dimaksud yaitu Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban dan Adi Susanto selaku Sekretaris (berkas terpisah).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Nurmiati menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.
Selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Mariyanto senilai Rp10 juta dan terdakwa Adi Susanto Rp15 juta dengan subsider masing-masing 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.
Diketahui, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post