MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNN Sumut) menangkap sebanyak 10 pelaku peredaran narkoba di Kota Medan.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan ke 10 pelaku peredaran narkoba yang ditangkap itu hasil pengungkapan periode Agustus-September 2023.
“Pengungkapan narkoba itu salah satunya berlokasi di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dan beberapa daerah lainnya,” katanya, Jumat (22/9).
Toga mengungkapkan, dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 139,3 kg, ekstasi sebanyak 151 butir dan sabu 10,064 kg.
“Pengungkapan kasus narkoba itu sebagai bentuk komitmen BNN Sumut menindaklanjuti instruksi Presiden RI dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post