BINJAI, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulya Matondang, menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tentang pengelolaan Dana BOS di luar Juknis pada 15 sekolah SMP Negeri di Binjai tercatat sejak Mei 2023.
Artinya, jika merujuk kepada aturan BPK, tenggat waktu pengembalian kerugian negara telah melewati batas 60 hari sejak temuan tersebut.
“Memang sudah ada yang mencicil, tapi menindaklanjuti hal ini kemungkinan akan kita surati ke Tim Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR),” sebut Edi ketika dikonfirmasi Waspada Online, Senin (25/9) kemarin.
Temuan BPK, lanjut Edi, hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggung jawaban. Diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada 15 sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp171.420.000.
Di mana hal tersebut diduga tak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022. Dimana kala itu diketahui Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai dijabat oleh Affan Siregar.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post