• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Risman Harahap dihukum 13 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Safitri yang mayatnya ditemukan dalam goni di Sungai Amplas.

Majelis hakim yang diketuai Amizaro Waruwu, menyatakan perbuatan kakek berusia 72 tahun itu terbukti melanggar Pasal Pasal 338 KUHP.

RelatedPosts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan

“Mengadili, satu menyatakan saudara Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata hakim.

Hakim juga menjatuhkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta. Adapun biaya restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi vonis hakim, Kuasa Hukum dari keluarga korban Paul JJ Tambunan SE SH MH, menegaskan bahwa vonis 13 tahun majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (29/9).

Paul juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang hanya menambahi 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

“Bayangkan saja jika kejadian keji dan sadis ini terjadi kepada diri kita ataupun aparat penegak hukum yang dari awal menangani kasus ini terkesan menutup-nutupi informasi kepada keluarga korban dan kami selaku pengacaranya,” tegas Paul.

Paul juga menegaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn tidak memberikan contoh yang baik.

“Dalam rangka penegakan hukum. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui bahwa kasus pembunuhan ini sempat membuat warga Amplas geger. Pasalnya, ditepi sungai Amplas ditemukan seorang mayat wanita di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian.

Belakangan diketahui, ternyata korban merupakan wanita keterbelakangan mental dengan nama Safitri.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pembunuhan Mayat Dalam GonipengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanRisman Harahap.
Previous Post

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

Next Post

PBVSI Labura Buka Semi Open Turnamen Voli Gasvo Cup III 2023

Related Posts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati
Medan

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan
Pemilik-Saham-Judi-Online-COIN288-Dituntut-42-Bulan-Penjara
Medan

Pemilik Saham Judi Online COIN288 Dituntut 42 Bulan Penjara

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Fokus Redaksi

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah, Kompol Fathir: 2 Pelaku Sudah Ditangkap!

ago 2 bulan
Bawaslu-Sumut
Medan

Bawaslu Sumut Warning ASN, Kades dan Kepling Tak Terlibat Kampanye

ago 2 bulan
Next Post
PBVSI--Labura-2

PBVSI Labura Buka Semi Open Turnamen Voli Gasvo Cup III 2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kejati-Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85163 shares
    Share 34065 Tweet 21291
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    216990 shares
    Share 86796 Tweet 54248
  • Polisi Tangkap Pria Diduga Nistakan Agama dan Sebarkan Ujaran Kebencian

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312

Recent News

GANJAR-MAHFUD-MD-2

Tetap Dukung Pembangunan IKN, TPN Ganjar-Mahfud: Yang Baik Dari Jokowi Kita Lanjutkan

ago 2 bulan
Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Rp5 Miliar ke Palestina

ago 2 bulan
GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

GANJAR-MAHFUD-MD-2

Tetap Dukung Pembangunan IKN, TPN Ganjar-Mahfud: Yang Baik Dari Jokowi Kita Lanjutkan

ago 2 bulan
Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Rp5 Miliar ke Palestina

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.