• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPPPA: Panti Asuhan Eksploitasi Anak Bisa Dipidana 10 Tahun

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Praktik-Ekploitasi

Ilustrasi Eksploitasi Anak (HO/Diskominfo Medan)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggolongkan tindakan pengelola panti asuhan di Medan sebagai eksploitasi bayi via TikTok. KPPPA menyebut pelaku berpotensi diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.

Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf d UU Perlindungan anak, anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

RelatedPosts

Gibran-Rakabuming-Raka

Gibran Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Harusnya Asam Folat

ago 2 bulan
Gibran-Rakaburning-Raka

Pembelaan Dokter Spesialis yang Juga Dewan Pakar TKN Terhadap Gibran

ago 2 bulan
Korban-Erupsi-Gunung-Marapi

Korban Meninggal Erupsi Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

ago 2 bulan

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta itu untuk eksploitasi anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, kemarin.

Ia pun menyayangkan perilaku pengelola panti asuhan yang menyuapi bayi secara terus-menerus ketika live TikTok. Menurut Nahar, dugaan kekerasan terhadap anak dalam kasus ini perlu didalami lebih lanjut.

“Untuk kekerasan terhadap anaknya sedang didalami juga oleh penyidik Polresta Medan untuk memastikan apakah selama di panti anak-anak bebas dari kekerasan atau tidak,” ujarnya.

Nahar menyebutkan apabila eksploitasi anak dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misalnya pada saat anak tertidur dan dipaksa makan dan minum dengan cara yang tidak tepat untuk tujuan menebar iba, atau bentuk perlakuan salah lainnya selama anak berada di panti tentu patut diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak.

“APH perlu mendalami unsur pidana kekerasan terhadap anak,” sebutnya, KPPPA terus memantau kasus tersebut. Untuk saat ini, anak-anak di panti asuhan telah didampingi oleh pemerintah se tempat. (wol/lvz/republika/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPAkapolrestabes medankasat reskrim polrestabes medanKecamatan Medan PerjuanganKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakkombes pol valentino alfa tataredakompol fathir mustafaKPP&PANaharpanti asuhanpasal perlindungan anakpidanapolrestabes medansat reskrim polrestabes medan
Previous Post

Menang Kontra Burnley, Erik ten Hag Puji Jonny Evans

Next Post

Sambil Menangis, Ibu Masilia Minta Penegak Hukum Adil Atas Kasus Anaknya

Related Posts

Gibran-Rakabuming-Raka
Pemilu

Gibran Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Harusnya Asam Folat

ago 2 bulan
Gibran-Rakaburning-Raka
Indonesia Hari Ini

Pembelaan Dokter Spesialis yang Juga Dewan Pakar TKN Terhadap Gibran

ago 2 bulan
Korban-Erupsi-Gunung-Marapi
Indonesia Hari Ini

Korban Meninggal Erupsi Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

ago 2 bulan
Pemprov-Sumut-Siapkan-Strategi-Tingkatkan-Kualitas-Daya-Saing-UMKM
Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Sumut Siapkan Strategi Tingkatkan Kualitas Daya Saing UMKM

ago 2 bulan
PLN-UID-Sumut-Raih-Penghargaan-ISDA-2023
Ekonomi dan Bisnis

PLN UID Sumut Raih Penghargaan ISDA 2023

ago 2 bulan
Pengembangan-Kawasan-Mangrove-Tanjung-Piayu-Dalam-Pelestarian-Lingkungan.-(HO)
Ekonomi dan Bisnis

Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu Dalam Pelestarian Lingkungan

ago 2 bulan
Next Post
Ibu-Masilia-Minta-Penegak-Hukum-Adil-Atas-Kasus--Menimpa-Anaknya

Sambil Menangis, Ibu Masilia Minta Penegak Hukum Adil Atas Kasus Anaknya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pelantikan-Pejabat-Administrator-dan-Pengawas-di-jajaran-Pemko-Medan

    Bobby Nasution Kembali Rombak Susunan Pejabat Administrator dan Pengawas

    3942 shares
    Share 1577 Tweet 986
  • Kapolda Sumut Takziah ke Rumah Duka Almarhum Kodrat Shah

    10961 shares
    Share 4384 Tweet 2740
  • Pemprov Sumut Proses Usulan 6 Calon Pj Bupati Berakhir Masa Jabatan Desember 2023

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    87078 shares
    Share 34831 Tweet 21770
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    218708 shares
    Share 87483 Tweet 54677

Recent News

Gibran-Rakabuming-Raka

Gibran Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Harusnya Asam Folat

ago 2 bulan
Daging-Sapi

Tips Memotong Daging Sapi agar Tak Alot saat Dimakan

ago 2 bulan
Oknum-DPRD-Labura-dipolisikan

Oknum Anggota DPRD Labura Dipolisikan, Ini Dugaan Kasusnya

ago 2 bulan
Bupati-Labura-Hendriyanto-Sitorus-menyampaikan-kata-sambutan-peringatan-HKG-PKK

Peringati HKG PKK Bangga Kencana Kesehatan 2023, Bupati Labura: Menuju Zero Stunting

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gibran-Rakabuming-Raka

Gibran Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Harusnya Asam Folat

ago 2 bulan
Daging-Sapi

Tips Memotong Daging Sapi agar Tak Alot saat Dimakan

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.