JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggolongkan tindakan pengelola panti asuhan di Medan sebagai eksploitasi bayi via TikTok. KPPPA menyebut pelaku berpotensi diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf d UU Perlindungan anak, anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta itu untuk eksploitasi anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, kemarin.
Ia pun menyayangkan perilaku pengelola panti asuhan yang menyuapi bayi secara terus-menerus ketika live TikTok. Menurut Nahar, dugaan kekerasan terhadap anak dalam kasus ini perlu didalami lebih lanjut.
“Untuk kekerasan terhadap anaknya sedang didalami juga oleh penyidik Polresta Medan untuk memastikan apakah selama di panti anak-anak bebas dari kekerasan atau tidak,” ujarnya.
Nahar menyebutkan apabila eksploitasi anak dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misalnya pada saat anak tertidur dan dipaksa makan dan minum dengan cara yang tidak tepat untuk tujuan menebar iba, atau bentuk perlakuan salah lainnya selama anak berada di panti tentu patut diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak.
“APH perlu mendalami unsur pidana kekerasan terhadap anak,” sebutnya, KPPPA terus memantau kasus tersebut. Untuk saat ini, anak-anak di panti asuhan telah didampingi oleh pemerintah se tempat. (wol/lvz/republika/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post