MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran mengungkap kasus jaringan pelaku narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus jaringan pelaku narkotika itu sebanyak 101 orang berhasil ditangkap. Terdiri dari 11 orang pemakai narkoba dan 90 orang jaringan/sindikat narkoba.
“Pengungkapan kasus jaringan pelaku narkotika hasil kerja Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran pada Jumat 15 September 2023,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9).
Dari tangan para pelaku jaringan narkotika itu, Hadi mengungkapkan turut disita barang bukti berupa sabu seberat 587,7 gram dan ganja seberat 6509,49 gram serta pohon ganja sebanyak 9 batang.
“Juga disita uang tunai senilai Rp20.119.000, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku maupun bandar jaringan narkotika tersebut,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas narkoba. Sebab, peredaran narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas.
“Penindakan ini merupakan program prioritas kita. Narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu Polda Sumut menyatakan komitmen dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post