BERINGIN, Waspada.co.id – Tim Unit 4 Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua warga Aceh yang menyelundupkan sabu seberat 1,40 kg di Bandara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/9).
Kedua warga Aceh yang ditangkap menyelundupkan narkoba itu bernama Mashendra dan Eky Iqbal Maulana.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel mengamankan pelaku Mashendra tepatnya di X-Ray pintu keberangkatan. Lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang sepatu sebelah kiri dengan total berat bruto 520 gram.
Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui bekerja sama dengan rekannya bernama Eky Iqbal Maulana. Dari keterangan itu mengamankan pelaku Eky Iqbal Maulana tepatnya di salah satu toilet yang berada di ruang tunggu.
Hadi mengungkapkan, ketika diperiksa pelaku Eky Iqbal Maulana mengakui barang bukti sabu sudah di buang ke tong sampah toilet di TKP lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 6 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan total bruto seberat 520 gram.
“Kedua penumpang pesawat yang diamankan itu merupakan pelaku jaringan narkoba nasional (Aceh-Sumatera Utara-Jakarta),” katanya, Rabu (27/9).
Hadi menyebutkan, kedua pelaku mengakui akan membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu.
“Terhadap kedua pelaku jaringan narkoba nasional itu selanjutnya dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post