MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan pengungkapan tindak pidana kasus narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap pada 26 September 2023.
“Dari 26 kasus narkoba yang diungkap, personel Polda Sumut dan polres jajaran mengamankan 37 orang terdiri dari 8 orang pemakai narkoba dan 29 orang pelaku jaringan narkoba,” katanya, Rabu (27/9).
Hadi mengungkapkan, turut disita barang bukti sabu seberat 1114,59 gram, ganja seberat 7501,83 gram, sepeda motor 7 unit dan uang tunai senilai Rp3.304.000 hasil dari transaksi jual beli narkoba.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan polres jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya.
“Penindakan kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara setiap harinya terus dilakukan Polda Sumut dan jajaran dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Hadi mengakhiri. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post