MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pemilik panti asuhan di Kecamatan Medan Perjuangan yang melakukan eksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan pemilik panti asuhan yang diamankan itu berinisial ZZ pada 19 September 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka melakukan eksploitasi anak itu dengan cara membuat video live di media sosial (medsos),” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (20/9) malam.
Dari pembuatan video itu, Valentino menuturkan tersangka mendapatkan keuntungan secara ekonomi pribadi dengan melakukan eksploitasi anak.
“Di panti asuhan itu terdapat 26 anak. Diantaranya ada empat bayi. Nah, pelaku ini pun membuat video live di medsos dan mendapat keuntungan pribadi dari setiap orang yang melihat video tersebut,” tuturnya.

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu menerangkan kegiatan eksploitasi anak yang dilakukan tersangka ZZ sudah berlangsung sejak 2023. Kemudian, pelaku mendapatkan keuntungan pribadi secara ekonomi sejak empat bulan belakangan ini.
“Dari hasil pemeriksaan panti asuhan itu tidak memiliki izin. Terhadap pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post