MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki maling mobil di Kompleks Perumahan Abadi Palace, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (21/9) malam.
Ia menerangkan, pelaku bernama Efan (28) warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, ditangkap setelah mobil Brio merah yang dicurinya mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Letda Sujono.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian, dua di wilayah Percut Seituan dan tiga di kawasan Sunggal. Tersangka kerap beraksi seorang diri.
“Pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba,” terang Fathir pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.
“Modusnya pelaku spesialis masuk ke kompleks perumahan dan melihat kelalaian para korban,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post