AEKKANOPAN, Waspada.co.id – Terkait penangkapan dugaan mafia BBM Solar Subsidi di SPBU 13.214.104 Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini menjadi pergunjingan dari berbagai pihak, termasuk pejabat di Labura.
Lapisan elemen masyarakat hingga pejabat di Kabupaten Labura sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil membongkar dugaan sindikat mafia BBM Solar Subsidi. Padahal setiap masyarakat mengisi BBM Subsidi khususnya kenderaan mobil harus menunjukkan barcode.
“Pihak Pertamina harus mengambil sikap dan tindakan tegas jika terbukti di SPBU 13.214.104 Desa Damuli Pekan menyalahgunakan wewenangnya. Bukan kali ini, SPBU tersebut sudah berulangkali ditangkap polisi, tapi tidak berproses hukum sampai pengadilan,” ucap warga.
Warga juga berharap, untuk kali ini pihak kepolisian benar-benar menjalankan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Polisi harus menerapkan Undang-Undang Migas dimana ada aturan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan dendanya maksimal mencapai Rp 60 miliar. Mafia BBM Subsidi tentunya sudah terstruktur, mulai dari pelaku atau pembeli BBM, Manager SPBU, mandor, karyawan pompa hingga pengamanan preman,” cetus warga.
Sekda Kabupaten Labura H Muhammad Suib S.Pd MM, dimintai tanggapannya oleh Waspada Online, Selasa (19/9), sangat menyayangkan andaikan dugaan mafia BBM Subsidi di SPBU 13.214.104 Desa Damuli Pekan terjadi di wilayah hukumnya.
“Andaikan dugaan ini benar adanya sudah barang tentu amat kita sesalkan bisa terjadi. Minyak Solar Subsidi sejatinya untuk masyarakat yang membutuhkan namun disalah gunakan dengan cara-cara tidak benar,” kata Muhammad Suib.
Muhammad Suib sangat mengapresiasi pada aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian yang mampu membongkar dugaan permainan mafia BBM Solar Subsidi di Kabupaten Labura.
“Ini pantas kita memberikan apresiasi kepada penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian yang bergerak ke tempat sasaran. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang lain ingin melakukan pelanggaran serupa,” tegas Suib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dikonfirmasi Waspada Online via chat WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dugaan sindikat mafia BBM Solar Subsidi di SPBU 13.214.104 Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
Diketahui, pihak kepolisian menangkap BBM Solar Subsidi pada, Sabtu (16/9) lalu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minyak, dam truk bak warna merah maron nomor polisi BG 8789 UJ.
Selain mengamankan mobil truk, polisi juga mengamankan fiber ukuran jumbo bermuatan ribuan liter yang disiapkan di dalam bak mobil dam truk untuk mengisi BBM Solar Subsidi. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post