MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menyatakan banding atas vonis 6 bulan penjara AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Hal itu dikatakannya saat ditemui Waspada Online usai sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9).
“Atas vonis hakim kita banding,” tegas Rahmi.
Rahmi menjelaskan bahwa vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Selain hukuman yang jauh berbeda, jaksa juga mengatakan bahwa pasal yang dijatuhi hakim berbeda dengan pasal yang dituntut jaksa pada persidangan sebelumnya.
“Pasalnya juga beda. Kita kemarin Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Sedangkan hakim 335 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Diketahui bahwa hakim hanya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait biaya restitusi (ganti rugi) senilai Rp53 juta lebih.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post