PANGURURAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset Pemkab Samosir.
Penandatanganan ini dilakukan di Aula Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (21/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyelamatan aset-aset Pemkab Samosir. Dimana, beberapa masyarakat memiliki dasar hak yang sama dengan Pemkab Samosir terkait lahan.
“Kita sebagai Jaksa Pengacara Negara, tentunya akan mengundang mereka untuk dilakukan mediasi. Adapun nanti didalam mediasi itu, kita akan menguji hak yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan juga masyarakat yang mempunyai lahan tersebut,” kata Andi
“Kita melihat kepastian hukumnya siapa yang memiliki. Apabila mediasi tidak tercapai, tentunya ke persidangan, sehingga aset Pemkab bisa tertata,” tambahnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Fri Wisdom Sumbayak menyebut, sementara ini ada sembilan aset yang sedang ditarget untuk diselamatkan.

“Salah satunya adalah Tanah Lapang Pangururan,” sambungnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah, Melva Siboro menuturkan, pihaknya memberikan kuasa kepada Kejari Samosir sebagai pengacara negara. Karena menurutnya, hal itu sangat membantu untuk menyelamatkan seluruh aset-aset Pemkab Samosir.
“Sehingga kita bisa melakukan pengamanan dan penyelamatan. Pencatatan dan seluruh administrasi yang kita catat terkait aset Pemkab bisa berkekuatan hukum,” kata Melva. (wol/ward/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post