MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Erwin Syahputra karena melakukan tindakan pidana memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas berukuran 12 kg.
“Praktek ini dilakukan untuk kemudian diedarkan tersangka ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 kg ilegal ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Jumat (22/9).
Ia mengungkapkan, tersangka Erwin Syahputra diamankan setelah personel Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi usahanya di Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai.
“Kegiatan ilegal itu sudah dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan. Dari lokasi penggerebekan kita temukan lebih kurang 1.000 tabung gas ukuran 3 ig dan 12 kg yang sedang dilakukan pemindahan,” ungkapnya.
Fathir memastikan saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sementara terhadap pelaku lain masih dilakukan pendalaman.
“Karena kita duga pelaku tidak sendiri, sehingga kami mendalami beberapa nama,” ucapnya tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
“Lokasinya adalah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan. Jadi ini bukan pangkalan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post