RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhi vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa residivis kasus narkotika Muhammad Isa alias Isak. Padahal, JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan, subsider 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis ringan ini tentu mendapat perhatian dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya Koordinator Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Labuhanbatu Raya, Bung Ishak. Menurutnya, ada yang aneh dalam putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan seorang residivis kasus narkotika.
“Saya merasakan ada keanehan dalam putusan hakim ini. Mari kita buka rekam jejak putusan hakim PN Rantauprapat dalam memvonis perkara pidana narkoba, bergelombang macam ombak dilautan. Dalam kasus yang sama, ada yang berat hukumannya, ada juga yang ringan,” katanya, Jumat (22/9).
Sebagai penggiat anti narkotika, ia merasa sangat kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Seharusnya, ungkap Ishak, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, dapat melihat rekam jejak terdakwa yang sebelumnya pernah dua kali ditangkap dengan barang bukti yang tidak sedikit.
“Terdakwa pernah dihukum karena kasus narkotika, sebelumnya di Tebing Tinggi tahun 2013 dan Labuhanbatu tahun 2018, tapi masih melakukan perbuatan yang sama. Artinya terdakwa adalah residivis, dan seharusnya dihukum berat,” ungkapnya.
Ishak menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam menyidangkan perkara kasus narkoba, tidak mendukung arahan Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, dan meminta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Disini saya menilai para hakim yang menyidangkan kasus ini tidak mendukung pernyataan Joko Widodo, bahwa Indonesia darurat narkoba. Sehingga penegakan hukum harusnya dijalankan dengan tegas, agar memberikan efek jera,” ungkap Ishak.
Kata Ishak, tidak adanya tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, maupun para bandar narkoba. Maka, peredaraan narkoba di Labuhanbatu Raya tentu akan menjadi semakin menggila.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tommy Manik SH ketika dikonfirmasi Jumat (22/9), perihal bahan pertimbangan hakim yang memberi vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Isa, hingga kini belum memberikan keterangan pasti. (wol/afn/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post