• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Medan, Warta
A A
0
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, mengingatkan seluruh konstituennya di kawasan Medan Utara agar menjalankan kewajiban mereka selaku warga Kota Medan untuk membayar pajak yang tertera di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan lagi oleh Pemko Medan dalam bentuk program-program layanan dan perbaikan infrastruktur.

RelatedPosts

Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan
Calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan

Pendapat Pribadi Anies Baswedan: Kepercayaan Publik ke Pemerintah Alami Penurunan

ago 2 bulan
Ganjar-Pranowo

Masa Kampanye, Ganjar Pranowo Keluarkan Jurus Jitu Tekan Angka Stunting di Indonesia

ago 2 bulan

Hal itu disampaikan Haris, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung selama dua hari, Minggu (1/10) dan Senin (2/10).

“Jadi, apa yang bapak ibu bayarkan itu akan kembali lagi ke kita dalam bentuk program-program. Semakin lancar pembayaran pajak BPHTB ini, pembangunan Kota Medan pun semkain cepat dan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Haris menjelaskan apa saja kriteria perolehan hak atas tanah yang dikenakan BPHTB. Pertama pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.

“Selanjutnya pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putisan hakim yang mempunyai keputusan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Yang kedua, lanjut Haris, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

“Hak atas tanah yang dimaksud dalam perda ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Silakan baca lembaran foto copy yang dibagikan tim saya untuk memperjelas pemahaman bapak dan ibu tentang BPHTB ini,” ujarnya.

“Intinya, peraturan yang diberlakukan Pemko Medan untuk kebaikan kita bersama, demi terwujudnya Indonesia Maju dimulai dari Kota Medan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: bea perolehan hak atas tanah dan bangunanDPRD MedanHaris Kelana Damanikkota medanperda kota medan nomor 1/2011 tentang bphtb
Previous Post

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Next Post

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Related Posts

Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)
Indonesia Hari Ini

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan
Calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Politik

Pendapat Pribadi Anies Baswedan: Kepercayaan Publik ke Pemerintah Alami Penurunan

ago 2 bulan
Ganjar-Pranowo
Politik

Masa Kampanye, Ganjar Pranowo Keluarkan Jurus Jitu Tekan Angka Stunting di Indonesia

ago 2 bulan
Ketua-Umum-MUI-Anwar-Iskandar
Indonesia Hari Ini

Pandangan MUI Terhadap Pemilu 2024: Harus Dimaknai Sebagai Proses Pembangunan Demokrasi

ago 2 bulan
Sampah-Plastik
Indonesia Hari Ini

Hasil Riset KLHK: Sepanjang 2022, Enam Kota Besar Ini Penyumbang Sampah Plastik di TPA

ago 2 bulan
Kampanye-Perdana-Prabowo-Gibran-Sambangi-Kandang-Lawan-di-Tasikmalaya
Politik

Kampanye Perdana Prabowo-Gibran Sambangi Kandang Lawan di Tasikmalaya

ago 2 bulan
Next Post
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Karir Organisasi dan Politik Kodrat Shah

    Karir Organisasi dan Politik Kodrat Shah, Adik Kandung Almarhum H. Anif

    7572 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Kapolda Sumut Takziah ke Rumah Duka Almarhum Kodrat Shah

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • KPU Sumut Buka Perekrutan KPPS, Ini Syarat dan Besaran Honornya

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • MUI Sumut Menang Atas Gugatan MPTTI di PN Medan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    86187 shares
    Share 34475 Tweet 21547

Recent News

JUVENTUS

Juventus Menang Dramatis Atas Monza, Allegri Sebut Ini Kemenangan Penting

ago 2 bulan
Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan
Jersey-Lionel-Messi

Jersey Lionel Messi di Piala Dunia 2022 Dilelang, Tawaran Tembus Rp80 Miliar

ago 2 bulan
Calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan

Pendapat Pribadi Anies Baswedan: Kepercayaan Publik ke Pemerintah Alami Penurunan

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

JUVENTUS

Juventus Menang Dramatis Atas Monza, Allegri Sebut Ini Kemenangan Penting

ago 2 bulan
Menko Polhukam Mahfud MD. (HO)

Ngomong Soal Ketidaknetralan dan Bobroknya Hukum, Mahfud MD Lupa Jabatannya?

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.