MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah tuntut mati 16 terdakwa narkotika hanya dalam waktu sepekan.
Ke-16 perkara tersebut berasal dari Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan ada 3 terdakwa.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.
“Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika,” tegasnya, Selasa (3/10).
Dilanjutkan Yos, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati.
“Justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut itu, pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
“Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” tandasnya,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post