MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiran masjid.
Kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu bernama Hendra (38) warga Jalan Marindal I Simpang Kongsi dan Sugeng Sutrisno (49), warga Desa Melati II No 3, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sedangkan korbannya inisial S (19) warga Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, menjelaskan peristiwa itu terjadi di parkiran masjid, Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (8/4) sore.
“Kerugian korbannya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 4762 ZAR,” jelasnya, Rabu (22/5).
Briston mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/23/IV/2024/ Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, Tanggal 29 April 2024.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kedua tersangka di kawasan Jalan Marindal I, Simpang Kongsi, lalu dilakukan penangkapan pada Minggu (19/5).
“Bersama tersangka disita barang bukti sepeda motor milik korban dan Honda Supra warna hitam. Kedua tersangka telah diamankan dan masih diperiksa intensif,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post