MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, ditunda.
Adapun terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, yaitu mantan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Rismayadi Purba, menjelaskan penyebab sidang putusan ditunda dikarenakan hakim ketua sedang berhalangan.
“Ditunda, karena Pak Oloan (Ketua Majelis Hakim) lagi sakit. Tadi katanya beliau mau operasi pemasangan ring jantung gitu,” katanya saat ditemui wartawan di PN Medan.
Kemudian, Julita pun mengatakan sidang putusan kembali dijadwalkan pada pekan depan, Senin (15/7).
“(Dijadwalkan) Senin depan sidangnya. Semoga Pak Oloan lekas sembuh,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Nurkholidah dan Parsaulian dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).
Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaiman dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post