MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan M. Yakob alias Acob (56), terpidana kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), sehingga tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
“Kasasi ditolak, dengan demikian hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Maria Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7).
JPU Maria mengatakan, putusan kasasi itu dibacakan pada Jumat (14/7), dimana dalam putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon M Yakob alias Acob.
“Salinan putusan MA atas permohonan kasasi M Yakob alias Acob sudah kita terima pada Kamis (25/7), selanjutnya kita akan mengeksekusi terpidana,” kata Maria.
Sebelumnya, kata JPU, dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023.
“Di mana PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hidup dan diperkuat oleh putusan PT Medan,” ujar Maria.
Putusan itu, kata dia, lebih rendah dari tuntutan yang meminta agar majelis hakim menghukum M Yakob dengan pidana mati, karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
“Dari fakta-fakta persidangan, kita menilai terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair,” sebut dia.
JPU Maria dalam surat dakwaan menyebutkan, M Yakob ditangkap tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 30 Maret 2023. Kasus terjadi bermula terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.
Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, terdakwa Yakob ditawari pekerjaan untuk menjemput dan membawa serta mengantarkan paket sabu-sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Setelah menyetujui tawaran, kata dia, terdakwa Yakob mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya. Lalu, sabu-sabu tersebut diserahkan Yakob kepada Syafrizal untuk disimpan.
Selanjutnya pada 30 Maret 2023, terdakwa Yakob mengambil satu karung goni berisikan 10 bungkus paket sabu-sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.
Setelah itu, terdakwa Yakob kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut ke rumah dan mengamalkan terdakwa Yakob.
Ketika diinterogasi, terdakwa Yakob mengaku kepada polisi bahwa sabu-sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa bernama Syafrizal.
“Selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian pergi ke rumah tersebut dan mengamankan dua karung goni plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg,” pungkas JPU Maria Tarigan membacakan dakwaan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post