MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Sofyan Sinaga Alias Iyan Sinaga (47) dihukum 3 tahun penjara karena terbukti mencuri sepeda motor Yamaha RX King yang diparkirkan di bengkel.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7).
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa bersama Adek (DPO) nekat mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu sedang diparkiran di sebuah bengkel.
Sepeda motor jenis Yamaha dengan merek RX King itu kemudian dijual dengan harga Rp1,6 juta. Dari pengakuan terdakwa, Dia nekat mencuri lantaran butuh uang untuk beli makan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post