MEDAN, Waspada.co.id – Afrianto Manurung (29) melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan dan sejumlah dokter yang bertugas di RSUD tersebut, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
“Benar, kita menggugat RSUD Amri Tambunan dan sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bobson Samsir Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8).
Ia mengatakan, gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat (23/8), dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Adapun para tergugat, lanjut dia, yakni dr Jekson Lubis Sp. OG, dr. Dodi Iskandar Sp.An, dr. Elizabeth Napitupulu Sp.P, dr. Wirandi Dalimunthe Sp.PD, Rumah Sakit Umum (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam dan Bupati Deliserdang.
“Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya usai menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
“Sementara untuk laporan pidana di Polda Sumut, kita belum mendapatkan perkembangan, saat ini saya sedang di Bareskrim Mabes Polri dan nanti saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut,” ujarnya.
Sebab, menurut dia, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan ini, yang seharusnya menjadi tersangka justru oknum yang lain dijadikan tersangka.
“Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,” tegas Bobson Samsir Simbolon.
Secara terpisah, Direktur RSUD Amri Tambunan dr Hanip Fahri ketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Diketahui sebelumnya, Afrianto Manurung (29) melaporkan dua orang dokter RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat (5/8). Kedua dokter itu dilaporkan atas dugaan lalai dalam menangani operasi istrinya.
Istri Afrianto Manurung meninggal dunia usai dua pekan menjalani operasi caesar, Senin (4/7). Sebelumnya, sang istri sempat kritis.
Laporan Afrianto itu teregister dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, Afrianto melaporkan kedua dokter atas dugaan melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 UU No 29 tahun 2004. (wol/ryp/d1)
Editor Agus Utama
Discussion about this post