MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, berharap kepada para perokok aktif untuk menghargai masyarakat yang tidak merokok. Pasalnya, perokok pasif sangat rentan terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan lainnya jika dibandingkan dengan perokok aktif.
Permintaan ini disampaikan Tyo, begitu ia disapa, saat menggelar sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kecamatan Medan Perjuangan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (14/9) dan Minggu (15/9).
“Dalam perda ini dijelaskan dimana saja kawasan yang boleh merokok. DPRD Medan pun menerbitkan Perda ini bukan benci kepada para perokok, hanya semata-mata untuk melindungi mereka yang gak merokok sama sekali,” ungkapnya.
Akhir masa jabatan sebagai anggota dewan periode 2019-2024, politisi muda Partai Gerindra ini meminta Satpol PP selaku aparatur penegakan Perda untuk lebih berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya khususnya yang berkaitan dengan Perda KTR.
“Saya yakin, implementasi Perda ini sangat positif hasilnya jika aparatur kita bekerja sesuai tupoksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Tyo menjelaskan kawasan mana saja yang bebas asap rokok. Seperti di kantor-kantor pemerintahan, rumah ibadah, puskesmas, sekolah, rumah sakit, angkutan umum dan lainnya.
“Kecuali ya, di kantor pemerintahan. Kalau kantor tersebut menyediakan ruangan khusus merokok, masih bisa ditolerir. Jadi hak perokok dan yang gak merokok sama-sama terjaga. Intinya saling memahami hak di antara kita,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post