MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay, divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU), Selasa (5/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan perbuatan pria berusia 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah Daulay oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan,” ucap jaksa.
Tak sampai situ, hakim pun menilai Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sehingga, Ardiansyah dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa UP kepada terdakwa sejumlah Rp7.809.455.203 (Rp7,8 miliar lebih). Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut,” tambah Andriyansyah.
Serta, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, uang kerugian negara sebesar Rp250.000.000 (Rp250 juta) yang telah dikembalikan terdakwa melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinyatakan dirampas untuk negara.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” katanya.
Mendengar putusan tersebut, JPU pada Kejari Medan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ardiansyah lebih berat dari 2 rekannya, yaitu Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP HAM Medan.
Bambang divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Mangapul diganjar 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Di samping itu, keduanya tidak dibebankan untuk membayar UP oleh hakim, karena mereka dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara tersebut. Sementara, Ardiansyah diwajibkan membayar UP.
Tak hanya itu, penerapan pasal yang dikenakan kepada Bambang dan Mangapul juga berbeda dengan Ardiansyah. Hakim meyakini Ardiansyah melanggar dakwaan primer. Sementara, Bambang dan Mangapul diyakini melanggar dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yang menjerat Bambang dan Mangapul tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post