PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut langsung dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) domestik di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.
Lambok didampingi Khairur Rahman Nasution SH MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Batara Ebenezer SH selaku Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH MH, Kamis (29/2) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution SH MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online di ruang kerjanya.
Lanjutnya, bahwa persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa BS, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan terdakwa FP, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa DS.
“Bahwa Agenda persidangan pada hari ini yaitu Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas,” ujar Kasi Intelijen.
Sambung Kasi Intelihen, kasus yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan T.A 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Dalam pekerjaan tersebut para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi.
Lalu kemudian tidak dapat difungsikan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post