RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Dua orang pria berinisial THD alias Taufik (24 Th) warga Jalan MH Thamrin, Rantauprapat dan BVB alias Bona (24 Th) yang merupakan warga Jalan Agus Salim, Rantauprapat, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap pada Sabtu, (20/1) lalu, saat mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja di Jalan Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,79 Gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan Selasa, (30/1) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait dua orang pemuda yang mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Aek Paing.
Mendapat informasi itu, lanjut Parlando, tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat menuju jalan Aek Paing. Saat ditengah jalan, petugas menemukan dua pemuda yang dimaksud, dan seketika itu dilakukan pencegatan.
“Informasi dari masyarakat, tim bergerak cepat dan menemukan dua orang tadi sedang berkendara menggunakan sepeda motor, langsung kita cegat,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, kata Parlando, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp android merek Asus berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau. Sementara keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial A.
“Saat di interogasi, pelaku mengaku menerima narkoba jenis sabu dari seorang berinisial A, masih dalam penyelidikan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post