MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengimbau penyelenggara Pemilihan umum (pemilu) agar profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, setelah sidang pembacaan putusan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).
Mantan Asisten Kejati Banten itu mengatakan kasus penggelembungan suara dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) dapat dijadikan pembelajaran bagi penyelenggaraan Pemilu.
“Ini sekalian untuk pelajaran dan sedikit warning untuk penyelanggara pemilu, agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan kepada para terdakwa karena terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Namun, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, hukuman itu dinilai terlalu rendah dan belum memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post